Kelegalitasan Operasional PT. IM Dipertanyakan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktur Utama PT Investasi Mandiri (IM) Bahing Djimat kembali mempertanyakan kelegalitasan operasional Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas tersebut.
Kuasa Hukum Bahing Djimat Apriel H Napitupulu SH menjelaskan, kliennya sebagai Direktur Utama di PT IM sebelumnya telah di lengserkan tanpa melewati ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku oleh sejumlah orang yang ingin mengambil alih PT IM.
Bahkan saat terjadi gejolak, perusahaan yang bergerak di bidang Zircon tersebut tetap beraktifitas. Apriel menilai aktivitas operasional di PT IM bisa di katakan ilegal, karena tidak adanya izin resmi dari Bahing Djimat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.
“Sampai sekarang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin mendirikan pabrik PT. IM masih atas Bahing Djimat. Bahkan untuk melengserkan Bahing Djimat sebagai Direktur Utama, orang-orang yang mengambil alih saat ini pernah mengajukan gugatan ke pengadilan namun mendapat penolakan karena isi laporan tidak benar,”jelas Apriel, Rabu (28/4/2021).
Pemalsuan dokumen/data kedalam akta Notaris lanjutnya menjelaskan, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“Klien saya memiliki bukti otentik berupa dokumen asli yang menunjukan bahwa beliau merupakan Dirut PT. IM yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga telah dibuktikan melalui pengadilan, dan seharusnya perusahan tidak dapat beroperadional tanpa seizin beliau,”terangnya.
Apriel juga menyampaikan, jika permasalahan tersebut telah pihaknya adukan ke aparat penegak hukum dengan aduan dugaan tindak pidana memasukan data atau keterangan palsu kedalam akta notaris PT IM, serta keterangan yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Hanya saja sambungnya, sampai dengan saat ini laporan yang pihaknya ajukan, tidak ada kejelasan perkembangannya di Kepolisian. Untuk itu, Apriel berharap laporan yang pihaknya ajukan pada tanggal 28 Agustus 2020 segera mendapatkan penanganan dan tindak lanjut dari pihak Kepolisian.
“Pada 28 Agustus 2020 lalu, kliennya saya mengajukan laporan tentang adanya tindak pidana memasukan keterangan/data palsu kedalam akta notaris, serta keterangan yang bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun sampai dengan saat ini kami belum juga mendapat balasan dari Kepolisian atas tindak lanjut laporan. Kami harap penyidik dapat segera melakukan penyelidikan terhadap terlapor,”pungkasnya. (pra)