BeritaKabar DaerahUtama

Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Menanggapi banyaknya perta­nyaan soal mobilitas di dalam wilayah aglomerasi, Satgas Covid-19 kembali menegaskan bahwa mudik dalam satu wilayah tetap di larang. Meski demikian, aktivitas kerja, transportasi dan kebutuhan esensial tetap beroperasi normal.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adis­asmito menjelaskan, bahwa mudik tetap di larang baik di antar mau­pun dalam satu wilayah termasuk wilayah aglomerasi. ”Tidak ada perubahan kebijakan dan tidak ada istilah mudik lokal,” katanya.

Meski demikian, ia mengatakan mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat bebas Covid dan surat izin perjalanan.

“Untuk yang commute (pulang pergi) di wilayah aglomerasi tidak perlu SIKM (surat izin keluar masuk, Red). Cukup dengan surat keteran­gan kerja dari atasan,” jelas Wiku pada Jawa Pos.

Pengecualian di wilayah aglomer­asi berfokus pada layanan transpor­tasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap di larang dan kegiatan yang berpotensi menimbul­kan kerumunan harus di hindari.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button