Pekerja Aglomerasi Dapat Kelonggaran
PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Menanggapi banyaknya pertanyaan soal mobilitas di dalam wilayah aglomerasi, Satgas Covid-19 kembali menegaskan bahwa mudik dalam satu wilayah tetap di larang. Meski demikian, aktivitas kerja, transportasi dan kebutuhan esensial tetap beroperasi normal.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa mudik tetap di larang baik di antar maupun dalam satu wilayah termasuk wilayah aglomerasi. ”Tidak ada perubahan kebijakan dan tidak ada istilah mudik lokal,” katanya.
Meski demikian, ia mengatakan mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat bebas Covid dan surat izin perjalanan.
“Untuk yang commute (pulang pergi) di wilayah aglomerasi tidak perlu SIKM (surat izin keluar masuk, Red). Cukup dengan surat keterangan kerja dari atasan,” jelas Wiku pada Jawa Pos.
Pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap di larang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus di hindari.