BeritaTamiang LayangUtama

Larangan Mudik Diperpanjang

TAMIYANG LAYANG,KALTENG.CO – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan larangan mudik lebaran sampai tanggal 24 Mei 2021, Kapolda Kalteng Irjen Pol.Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M,Si., M.M mengecek Posko Penyekatan Larangan Mudik di Pasar Panas, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Sabtu sore (15/5).


Kapolda didampingi Danrem 102 Panju Panjung, Kabinda Kalteng dan beberapa Pejabat Utama Polda Kalteng serta dihadiri Kapolres Bartim, Bupati Bartim dan Ketua BNPB Bartim. Pengecekan ini dilaksanakan setelah kapolda mengecek Posko PPKM skala mikro.
Kapolda mengatakan, pengecekan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah tentang perpanjangan larangan mudik lebaran ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan maksimal.


“Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Hal ini harus kita antisipasi bersama,” tegas Kapolda.
Disamping itu, Kapolda mengungkapkan, dalam kunjungan kerjanya ke Bartim, pihaknya juga mengecek kesiapan Pos Pengamanan Terpadu Operasi Ketupat Telabang 2021 oleh TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button