524 Napi Kalteng Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2021
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kalteng memberikan remisi khusus pada para narapidana (napi) di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalteng Yudi Suseno, kepada Kalteng.co, Minggu (26/12/2021).
“Berikut daftar rekapitulasi narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 pada Lapas, Rutan dan LPKA Se-Kalteng.
RK. I :
15 hari sebanyak = 66 orang
1 bulan sebanyak = 267 orang
1 bulan 15 hari sebanyak = 40 orang
2 bulan sebanyak = 5 orang
Dengan total jumlah keseluruhan yaitu 378 orang.
Sedangkan untuk, RK. II (langsung bebas) :
15 hari sebanyak = – orang
1 bulan sebanyak. = 1 orang
1 bulan 15 hari sebanyak = 1 orang
2 bulan sebanyak = – orang
Dengan total jumlah keseluruhan yaitu 2 orang.
Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2021 sambungnya, berjumlah 380 orang. Sedangkan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus berjumlah 7 orang.
Kemudian untuk jumlah narapidana terkait PP. No.99 tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 sebanyak 132 orang. Dengan rincian, Narkotika 131 orang dan Korupsi 1 orang.