Mengaku Cabuli Santriwatinya, di Persidangan Herry Wirawan Minta Maaf
KALTENG.CO – Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan asusilanya kepada 13 santriwati. Hal tersebut sesuai dengan yang di dakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan itu di katakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan yang di gelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, menurut Dodi, terdakwa Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim. ”Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang di dakwakan itu di benarkan oleh terdakwa HW,” ujar Dodi.
Dodi menjelaskan, saat pemeriksaan Herry tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang di dakwakan termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi. ”Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya,” terang Dodi .
Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry itu akan di gelar dengan agenda sidang tuntutan. Namun Dodi belum menyampaikan jadwal tuntutan itu akan di sidangkan.
Herry di dakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Perbuatan tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry di dakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia di sebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.(tur)