Karyawan PBS Sawit Mengadu Ke Disnaker Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Malang nasib RMEA Zaman. Karyawan salah satu perusahaan sawit ternama di Kabupaten Gunung Mas ini, sekarang harus memperjuangkan haknya atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan perusahaan.
Dikatakan Zaman,dalam pengaduan yang dia tulis langsung dikirimkan ke Dinas tenaga kerja Kalteng, ditembuskan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja Gunung Mas, bahwa ia mengadukan pihak perusahaan,dikarenakan tidak menunaikan hak atas dirinya, yang telah mengundurkan diri secara baik-baik dan sesuai aturan dan undang-undang tenaga kerja.
Dia menjelaskan, sampai batas terakhir pelaksanaan pemberian THR, ia sampai sekarang belum mendapatkan jaminan dan kepastian hukum terhadap haknya, yaitu pemberian THR.
“Terkesan saya diharuskan secepatnya meninggalkan perusahaan dan rumah kontrakan pada 13 April 2021, di mana saat saya masih tugas di camp dipesankan travel untuk segera meninggalkan lokasi menuju Palangka Raya bersama karyawan lain yang telah di PHK,” bebernya.
Setelah sampai Palangka Raya, tambahnya, juga perlakuan terhadapnya dan istri harus mengosongkan tempat untuk segera pulang ke Jakarta, dengan alasan inventaris barang rumah tangga malam itupun segera diambil.
Kemudian ungkap Zaman, ia menerima apa pun perlakukan perusahaan, meskipun pengabdian dirasa cukup loyal selama ini.
“Yang saya khawatirkan saya tidak akan diberikan hak saya, yaitu THR, dan hal ini sebagai pembelajaran antara supaya hubungan antara pekerja dan pengusaha, tidak akan terulang lagi,” tambah Zaman.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan, saat dikonfirmasi apakah ada masuk pengaduan karyawan dari salah satu PBS di Kabupaten Gunung Mas, melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan hal ini masih diproses pihaknya.(okt)



