Berita

Guru Lulus Seleksi PPPK, Harus Bekerja di Organisasi Pemerintah

KALTENG.CO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan, terdapat dua masalah dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kendala tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Saya rasa masyarakat juga harus mengetahui bahwa kita punya UU ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen PPPK ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1/2022).

Kendala pertama adalah UU ASN itu menetapkan baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru.

Lalu, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. “Jadi ini adalah dua hal yang memang di kunci oleh UU ASN,” terangnya.
Dari hal tersebut, muncul beberapa isu besar. Pertama adalah beberapa guru yang tentunya lolos passing grade tapi tidak dapat formasi.

Kemudian kedua, guru-guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking. Ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa Kemendikbudristek mengambil posisi yang jelas, yakni berada di sisi guru honorer. Ia berharap agar isu tersebut dapat di selesaikan dengan segera dan tidak ada pihak yang di rugikan.

“Kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi.

Pada saat formasinya keluar dia langsung dapat. itu adalah posisi Kemendikbud. Kita mengambil posisi yang sangat jelas untuk membela hak guru yang sudah lolos passing grade, tapi belum mendapatkan formasi,” tandasnya. (tur)

Related Articles

Back to top button