45 Preman Terjaring Razia Wilayah Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak 45 preman terjaring razia di wilayah hukum Polda Kalteng. Itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh Polda dan Polres menekan angka premanisme.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan, angka itu merupakan penindakan sejak 12 Juni 2021 lalu.
“Tindakan premanis sebanyak 45 preman terjaring dan aksi pungutan liar (pungli) sebanyak 52 orang. Semua itu merupakan hasil penindakan Polda Kalteng dan Polres jajaran yang tersebar di kabupaten dan kota,” kata Eko Saputro di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021) siang.
Lanjutnya, apabila mereka terbukti, maka akan di lakukan proses penyelidikan, kemudian penuntutan serta pengadilan. Jika tidak ada bukti, cukup di lakukan pembinaan.
“Meski demikian, kami akan tetap akan melakukan pemantauan. Karena hal ini meresahkan masyarakat
Di jelaskannya, pelaku dan perbuatan seseorang harus didefinisikan dengan baik untuk mendapat label preman atau disebut melakukan tindakan premanisme. Arti premanisme merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dengan memeras masyarakat.
“Contoh premanisme itu sendiri seperti orang yang suka memalak, mengganggu ketertiban umum, minta uang ke sejumlah lapak pedagang di pasar ataupun pedagang kaki lima dan banyak lagi,” tandasnya. (oiq)