Pegawai Pajak Terima Suap dari Perusahaan Wajib Pajak, Modus Operandinya Seperti Ini
KALTENG.CO – Sejumlah pegawai pajak menerima suap dari sejumlah bank swasta yang menjadi perusahaan wajib pajak. Modus operandinya dengan cara mengakomodir permintaan untuk merekayasa jumlah setoran pajak seperti keinginan penyuap.
Dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim, pada Rabu (26/1/2022) ini, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Terdakwa Wawan Ridwan dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Mengemplang Pajak Dari Tiga Perusahaan Besar
Jaksa KPK sudah siap untuk membacakan dakwaan terhadap dua mantan pegawai DJP itu. Keduanya di rencanakan hadir di ruang persidangan. “Uraian lengkap dugaan perbuatan Terdakwa akan di tuangkan dalam surat dakwaan tersebut,” tegas Ali.
KPK menduga, keduanya di duga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Jeratan hukum terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Dit jen Pajak.
Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dit jen Pajak, Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.