Berita

Mahasiswi ULM Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin

KALTENG.CO – Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Sabana A. Martosumito menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dia juga menjelaskan bahwa oknum polisi sebagai pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM sudah di pecat.

https://kalteng.co

Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM Sutarto Hadi dan Dekan Fakultas Hukum ULM Abdul Halim Barkatullah, untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

”Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut,” ucap Sabana, yang baru tiga minggu menjabat itu. Sabana menjelaskan, oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.

Tim Mendesak Lembaga Berwenang
untuk Melakukan Pengusutan

Dia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah di jatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan. ”Bandingnya pasti di tolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat,” ucap Sabana.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi. Di harapkan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan baik.

Sebelumnya, Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di posting-an akun Instagram milik korban.

Sementara itu, Tim Advokasi Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk VDPS, mahasiswa korban pemerkosaan oknum anggota Polri, menemukan berbagai kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku. Tim mendesak lembaga berwenang untuk melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus tersebut.

”Berdasarkan fakta dan audiensi yang di lakukan, kami mendorong Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial, segera usut tuntas kejanggalan proses penegakan hukumnya,” kata Rektor ULM Sutarto Hadi di Banjarmasin.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button