Kasongan

Pelaku Usaha Jangan Seenaknya Gunakan Bahu Jalan

KASONGAN, Kalteng.co – Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan, banyak sekali ditemukan pelanggaran. Diantaranya menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase sebagai tempat berjualan. Penyalahgunaan bahu jalan ini, dipastikan akan ditindak tegas Satpol PP Katingan.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi pada pelaku usaha yang melanggar. Seperti misalnya di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Kamis (3/2/2022).

Mereka dari Satpol PP jelasnya, tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan.

“Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jadi tolong pada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegas Budiman L Gaol.

Dia juga mengatakan, selama ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan imbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,” ujarnya.(eri)

Related Articles

Back to top button