Mantan Direktur PDAM Kapuas Dituntut Sembilan Tahun
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas periode 2016-2018, Widodo yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), harus menghadapi ancaman kurungan cukup lama, denda dan Uang Pengganti (UP) sangat besar hingga miliaran rupiah. Hal ini terungkap dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Putra, Selasa (29/6/2021).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas ini, menyampaikan dalam tuntutan terdakwa Widodo bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa kurungan penjara selama sembilan tahun, denda 500 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara 4 bulan,” ucap Stirman.
Kemudian, pidana tambahan uang pengganti Rp6.565.444.650, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Memerintahkan, agar uang sebesar Rp1.150.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Terdakwa Widodo harus duduk dikursi pesakitan, karena tersangkut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2016 sampai 2018. Kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.418.444.650. (tim)




