BeritaMETROPOLIS

Polres Gumas Ungkap Kejahatan Narkoba hingga Pembunuhan

KUALA KURUN, kalteng.co-Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap beberapa kejahatan di wilayah hukumnya. Mulai dari pengungkapan kasus narkoba, kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah. Barang bukti (barbuk) dan tersangka diperlihatkan di Mapolres Gumas, Senin (2/11). 

Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu kali ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu berinisial NK (33) warga Kuala Kurun dengan total barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir pil ekstasi seberat 1,89 gram pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.
“Selanjutnya tersangka inisial M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang dengan barang bukti enam plastik klip diduga sabu seberat 3,34 gram. Kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda dihari yang sama. Para tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun,” ungkapnya. 

Kemudian tambah Theo, dari Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus  tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Kali ini tersangkanya merupakan mahasiswa inisial RE (26) asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” bebernya kepada awak media. 

Menurut catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1  junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Usai diperiksa, kejiwaan tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.
Pengungkapan kasus selanjutnya adalah  tentang tindak pidana pembunuhan di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 lalu. Dalam kejadian tersebut, korban atas nama Sukardi tewas bersimbah darah usai mendapat luka bacok.
“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka bernama Karto, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana jounto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (okt/ala)

Related Articles

Back to top button