Penagihan Tunggakan Nasabah Diserahkan ke Kejaksaan, Kreditur Bank Kalteng Cabang Kasongan Protes, Mengapa?

KASONGAN, Kalteng.co – Bank Kalteng Cabang Kasongan tengah berupaya menertibkan kreditur macet. Sasarannya adalah nasabah-nasabah yang telah menunggak pinjaman. Dalam penagihan tunggakan para kreditur ini, pihak Bank Kalteng tidak lagi menunggu putusan pengadilan, melainkan menyerahkan data kreditur macet ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan.
Beberapa nasabah tersebut kemudian mendapat surat pemanggilan resmi dari Kejari Kasongan. Informasi ada 12 kreditur yang mendapatkan udangan resmi ini. Mereka di minta datang ke Kantor Kejaksaan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022. Dalam surat undangan yang di tandatangi oleh Plt Kajari Kasongan Tandy Muslim SH itu bertujuan membicarakan penyelesaian tunggakan tersebut.
Kebijakan ini keruan saja memunculkan protes dari beberapa kreditur. Dengan alasan bahwa penagihan oleh pihak kejaksaan ini memunculkan kesan mereka tidak mempunyai iktikad baik.
Terlebih tunggakan pembayaran kredit bukan dalam hitungan tahun, melainkan hanya beberapa bulan saja. Dalam hal ini biasanya cukup berkoordinasi dan berkomonikasi dengan bagian kredit di Bank Kalteng Cabang Kasongan saja.
“Padahal, sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan bagian kredit di Bank Kalteng Kasongan bahwa pembayaran kredit belum bisa maksimal dalam beberapa bulan ini, hal ini lantaran kondisi dunia usaha yang juga terimbas pandemi Covid-19,”kata salah seorang pengusaha dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang meminta identitasnya tidak di sebutkan kepada kalteng.co, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, selama ini selalu berupaya memenuhi pembayaran secara tepat waktu, meskipun demikian pihaknya tetap berupaya membayar kewajiban sesuai dengan kemampuan keuangan.
“Kondisi usaha dan ekonomi yang kurang mendukung ini, sudah berlangsung dalam tiga bulang terakhir,”tukasnya. Lebih jauh ia juga mengungkapkan, dari surat udangan yang di terimanya dari Kejari Kasongan di sebutkan bahwa tunggakannya adalah sejumlah Rp608.603,330,-



