PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Abdul Kasim Direktur PT Katingan Alam menjadi terdakwa kasus pidana pembalakan liar yang terjadi di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya di ketahui terdakwa Abdul Kasim akan menjalani sidang pertama Senin (5/7) mendatang.
Dalam kasus pembalakan liar ini, Abdul Kasim di tuduh telah menyuruh dua orang warga, yakni Rusunel dan Tajin alias Bapak Yadi (sudah meninggal dunia ) melaku- kan penebangan pohon di hutan area hutan produksi yang berlokasi di Desa Tum- bang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei Kabu- paten Katingan.
Perintah menebang pohon tersebut di lakukannya Januari 2020 hingga November 2020, kecuali di April 2020 tidak ada di lakukan penebangan. Dalam setiap bulan, di lakukan 1 hingga 2 kali penebangan. Dari setiap kali penebangan di peroleh hasil 3-5 pohon.
Abdul Karim sendiri mem- berikan upah kepada Rusunel dan Tajin sebesar Rp15 ribu per kubik setiap hasil kayu yang berhasil mereka tebang. Untuk penerbangan pohon sendiri Rusunel dan Tajin menggunakan alat mesin chainsaw.