Kasus Jalan Desa, Sembilan Kades di Katingan Diadukan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus jalan desa, sembilan Kades di Katingan diadukan. Hal itu buntut dugaan korupsi proyek jalan antara desa dari Tumbang Senamang ke Desa Kiham Batang yang berada di Kecamatan Katingan Hulu.
Adanya hal tersebut membuat camat setempat, Hernandie menjadi korban pesakitan dalam perkara tersebut. Ia disebut atau dituding telah menjadi dalang untuk memaksa belasan kades mengganggarkan dana pembuatan jalan desa.
Hal yang sama juga dirasakan Haji Asang yang merupakan kontraktor proyek tersebut. Setelah berjuang menuntut haknya melalui pengadilan perdata wanprestasi, ia kini justru ditetapkan jadi tersangka.
Merasa ada kejanggalan atas dugaan kriminalisasi tersebut, Haji Asang melalui pengacaranya Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan melaporkan sembilan Kades di wilayah Katingan. Pelaporan kasus jalan desa itu resmi dilakukan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Jumat (4/3/2022).
Haji Asang meyakini dia tidak bersalah, terlebih pekerjaan yang diamanahkan padanya sudah selesai dan sesuai aturan berlaku. Salah satunya sesuai Surat Perintah Kerja. Atas kejadian itu, ditaksir kerugian mencapai dua miliar rupiah lebih.
“Benar, sembilan Kades kita laporkan ke Polda Kalteng, karena diduga menggelapkan uang sisa pekerjaan pembuatan jalan yang kami laksanakan. Sementara dua desa tidak kita laporkan karena sudah membayar lunas pekerjaan kami. Atas laporan ini sudah menunjuk pengacara dalam penanganan laporan ke Polda Kalteng,” tegasnya.
Diwaktu terpisah, kuasa hukum H Asang, Rahmadi G Lentam mengatakan, para terlapor masing-masing dalam kualitas jabatannya sebagai Kades merupakan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sehingga dugaan tersebut muncul dan merugikan kliennya.
“Saya tegaskan bahwa pekerjaan yang diperintahkan para terlapor telah selesai dilaksanakan dengan baik pada akhir November 2020. Namun malah tidak dibayar sisa uang anggaran yang seharusnya dibayarkan pada klien kami,” sebutnya.
Ia menambahkan, dengan tidak membayar pekerjaan yang telah diselesaikan padahal terlapor telah menerima Dana Desa dari APBdes Kementerian Desa secara penuh, Dana Desa terkait pekerjaan yang diperintahkan kepada pelapor.
“Diduga dipergunakan para terlapor untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya, demikian juga pajak tidak dibayar/disetor ke kas daerah oleh para terlapor. Maka dari itu diduga perbuatan mereka dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (oiq)



