Palangka Raya

Toko Modern Diwajibkan Untuk Bermitra

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Toko modern diwajibkan untuk bermitra sekaligus membina pelaku usaha mikro, dengan memberikan tempat dan ruang untuk menjual barang hasil produksi masyarakat. Hal itu dikatakan Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2014. Peraturan entang pengaturan pasar modern di Kota Palangka Raya,  Baik di dalam maupun di halaman atau tempat parkir depan ritel tersebut.

“Jadi intinya keberadaan toko modern ini, wajib bermitra dengan UMKM. Dengan menyediakan wadah untuk hasil produksi masyarakat, tentu sangat membantu pemasaran masyarakat,” katanya, Senin (5/7/2021).

Lanjutnya, berkembangnya ritel moderen di Kota Cantik ini di nilai memberi dampak positif pada berbagai sisi. Salah satunya dapat mengurangi angka pengangguran. Pasalnya, setiap ritel modern mampu menyerap tenaga kerja lima sampai dengan 10 orang.

“Kehadiran toko modern ini salah satunya membantu mengurangi angka pengangguran. Untuk itu dengan adanya hubungan yang baik antara ritel modern dengan masyarakat. Diyakini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button