Pangkalan Bun

Bawa Kayu tanpa Dokumen, Dua Sopir Truk Ditahan

PANGKALAN BUN,kalteng.co-Aksi pembalakan kayu secara ilegal masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini dua sopir truk Ferry Khoirul Anwar dan Achmad Rofiq harus merasakan akibatnya. Pasalnya kedua orang tersebut tertangkap tangan aparat kepolisian membawa puluhan kayu log milik masyarakat.

Apesnya para pelaku terjaring Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang digelar selama 25 hari. Penangkapan ini sendiri dilakukan di Jalan Ahmad Yani, KM 63, Desa Margamulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, polisi tentunya akan bertindak tegas bagi para pelaku pembalakkan liar. Ini upaya tindakan tegas bagi para pelaku illegal logging. Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aksi illegal logging yang terjadi di Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara.

Mereka melakukan pembajakan kayu olahan milik masyarakat desa setempat. Dari informasi yang diterima, kayu ini akan dijual diwilayah di Kecamatan Pangkalan Banteng. “Kami dapat informasi tersebut langsung melakukan penghadangan yang ternyata sudah melintas diwilayah Pangkalan Banteng. Setelah dihadang lalu dilakukan pengecekan terkait truk muatan tersebut,”katanya saat press rilis di Halaman Polres Kobar, Senin (7/3).

Setelah dicek ternyata mereka membawa puluhan kayu olahan tanpa adanya dokumen resmi (ilegal). Saat diinterogasi mereka tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut dan pengakuannya hanya sebagai penyedia jasa angkutan. Dari truk yang dikemudikan oleh Ferry Khoirul Anwar ditemukan sebanyak 27 batang, yang diangkut menggunakan satu unit Mitshubishi jenis Center warna kuning dengan Nopol B 9836 IG.

Sedangkan yang diangkut oleh Achmad Rofiq sebanyak 33 batang kayu log yang diangkut menggunakan unit roda enam Hino Dutro warna hijau Nopol KB 9879 ZL. “Keduanya kami kenakan Pasal 83 ayat (1), huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000,” ujarnya.(son/uni)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button