Kejati Bantu Pemprov Tagih Tunggakan Pajak
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng membantu Pemprov Kalteng dalam soal pajak. Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan bukti penyetoran tunggakan pajak PT Artha Ariesta Anthaloka dari 2006 sebesar Rp149,87 juta pada Kas Umum Daerah Pemprov.
Penyerahan bukti penyetoran tunggakan pajak dilakukan dilakukan Asdatun Kejati Kalteng, Ronald Hasiholan Bakara SH MH kepada Kepala Bappeda Kalteng Drs H Kaspinor Msi di ruang Datun Kejati, Rabu (4/11).
Penagihan Pajak oleh JPN dilakukan berdasarkan SKK Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Kajati Kalteng, Dr Mukri SH MH yang ditindaklanjuti SKK Substitusi dari Kajati pada JPN.
Sementara seusai penyerahan bukti setoran pajak, Kejati Kalteng dalam keterangan disampaikan Asdatun Ronald Hasiholan Bakara menyampaikan harapannya dengan penyetoran tunggakan pajak ini dapat memotivasi para wajib pajak di Kalteng disipilin melaksanakan kewajibannya.
“Sekaligus makin meningkatkan kepercayaan instansi pemerintah dan BUMN atau BUMD, serta masyarakat pada Kejaksaan,” kata Asdatun dalam keterangan singkatnya.(sja)