Tim Gabungan PPKM Sosialisasikan SE Gubernur ke Pelaku Usaha
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng, Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, Tim Satgas gabungan PPKM Mikro Kecamatan Pahandut melaksanakan sosialisasi pada para pelaku usaha, Selasa (6/7/2021) malam.
Camat Pahandut Berlianto mengatakan, kegiatan yang di laksanakan menindaklanjuti SE gubernur tentang upaya percepatan penanganan Covid-19 kepada para pelaku usaha.
“Adapun poin-poin yang kita sampaikan kepada para pelaku usaha di antaranya yaitu, pelanggan di perbolehkan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas 100 persen, melayani makan di tempat hanya sampai dengan pukul 17.00 wib. Selanjutnya pukul 20.00 wib para pelaku usaha di minta untuk menutup tempat usahanya,” ucap Berlianto kepada Kalteng.co.
Ia dapat memahami, jika kebijakan tersebut cukup berat di rasakan para pelaku usaha. Namun kembali lagi dengan apa yang di sampaikan oleh gubernur, di mana dari 43 kota masuk kedalam assemen/level 4 pandemi Covid-19, Kota Palangka Raya masuk dalam salah satunya.
“Saya dapat memahami jika kebijakan ini cukup berat, tapi kita semua juga ingin pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Maka dari itu saya harap pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan poin-poin dalam SE yang telah kami sampaikan,”ungkapnya.
Sementara itu Lurah Panarung Evi Kahayanti menambahkan, kegiatan tersebut akan rutin di laksanakan, sampai ada instruksi lebih lanjut dari atas.
“Selain lewat sosialisasi, kami juga akan mengimplementasikan SE melalui spanduk dan juga baliho. Dengan harapan masyarakat dapat benar-benar menerapkannya. Sehingga upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, bisa membuahkan hasil. Maka dari itu kami minta kerjasama dari masyarakat,” tutup Lurah Panarung Evi Kahayanti. (pra)