80 PPPK Terima SK Perjanjian Kerja
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah akhirnya resmi melantik 80 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu dikuatkan dengan adanya penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan siap bertugas dimanapun oleh Hj. Nurhidayah.
Disampaikannya, pelantikan terhadap 80 PPPK sebagai upaya meningkatkan kinerja pemerintahan. Dengan begitu, pemerintah mendapat penetapan alokasi kebutuhan PPPK dari Kemenpan RB sebanyak 100 formasi, dengan rincian 97 formasi guru dan 3 formasi non guru.
Dari hasil seleksi kompetensi yang dilaksanakan, diperoleh 81 orang yang berhak untuk diusulkan nomor induk PPPK’nya ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin. Hanya saja dari jumlah tersebut, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlah yang diusulkan dan memperoleh penetapan teknis (Pertek) nomor induk PPPK hanya 80 orang.
“Jadi yang kami lantak sebanyak 80 orang saja karena ada yang mengundurkan diri. Kami minta mereka nantinya bisa bekerja maksimal dan ditugaskan dimana saja,” ucap Hj Nurhidayah.
Ditegaskannya, bahwa dalam pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, pemerintah menggunakan sistem CAT BKN bagi PPPK non guru dan sistem CAT UNBK Kemdikbudristek bagi PPPK guru. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh ASN yang profesional dan yang terpenting adalah terbebas dari praktik KKN maupun kecurangan lainnya.
Selebihnya Hj Nurhidayah mengucapkan selamat kepada para pegawai yang baru saja menerima SK dan telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Kobar. Diharapkan para pegawai bekerja dengan tetap mengedepankan etika moral, kejujuran, keiklhasan dan memegang rasa tanggung jawab.
“Terus tingkatkan kemampuan dan kualitas diri untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas, sebagai bagian aparatur pemerintah harus siap menjalankan amanah demi kemajuan daerah,” pesan Hj. Nurhidayah. (son)