Dishub Berikan Pembinaan Kepada Jukir
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya pada Minggu malam (8/5) secara sigap menuju halaman Dlavan Cafe dan karaoke, untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait pungutan parkir kepada pengunjung ATM.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengungkapkan, lokasi parkir di ATM merupakan salah satu lokasi yang tidak di izinkan untuk menarik tarif parkir.
Karena di lokasi ATM biasanya para pengguna ATM memarkirkan kendaraannya hanya sebentar untuk bertransaksi, berbeda dengan tempat hiburan dan tempat kuliner di sana kendaraan parkir hingga berjam-jam sehingga dikenakan tarif parkir.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada juru parkir (jukir) yang memungut ongkos parkir kepada pengguna jasa ATM di depan D’lavan Cafe dan karaoke sehingga jukir tersebut kami lakukan pembinaan,” ungkapnya kemarin.
Selain pembinaan jukir tersebut juga pihaknya memberikan imbauan dan pemahaman bahwa lokasi ATM merupakan lokasi steril dari dikenakannya tarif parkir, dan hal tersebut bahkan sudah diterapkan mulai beberapa tahun lalu.
Dengan adanya kejadian tersebut Alman berharap, semoga kedepannya tidak adanya lagi Jukir yang meminta tarif parkir kepada para pengunjung ATM baik di halaman D’lavan Cafe dan karaoke maupun di lokasi ATM lain.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dan terus melakukan upaya cepat dalam hal menindaklanjuti laporan masyarakat, baik itu masalah parkir, pengaturan jalan, hingga lampu lalu lintas,” pungkasnya. (ahm)




