Dua Buronan Pembobol Sarang Walet Kembali Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua buronan pembobol sarang walet kembali diringkus. Dari total 10 pelaku, saat ini petugas Polres Lamandau berhasil mengamankan delapan orang.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan terkait adannya penangkapan buronan tindak pidan pencurian itu. Mereka diamankan pada Sabtu (7/5/2022) sore lalu.
Disebutkannya, pihaknya saat itu diback up Jatanras Polda Kalteng dan Polres Kobar untuk dapat berhasil menangkap dua buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini sendiri menimpa terhadap seorang pengusaha atau pengepul sarang walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, yang terjadi pada 25 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

“Unit lidik kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Sampit. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan informasi tersebut unit lidik dibantu Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya, Rabu (11/5/2022).
Para pelaku Curas ini selain melakukan pencurian di Lamandau, juga melakukan pencurian sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau.” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) k e 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjarya. (oiq)



