Dua Raperda Disetujui Menjadi Peraturan Daerah
KUALA KURUN,kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyampaikan laporan terhadap pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas. Dua raperda tersebut yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036, serta tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). ”Setelah dilakukan pembahasan dua raperda itu antara legislatif, pimpinan DPRD, dan gabungan komisi dengan eksekutif, disetujui dua raperda untuk ditetapkan menjadi perda tahun 2022, dengan catatan, pertimbangan, termasuk saran dan masukan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Selasa (5/4) lalu.
Dijelaskannya, terhadap raperda tentang pengakuan dan perlindungan MHA, pada prinsipnya dapat diterima menjadi perda dengan beberapa catatan dan pertimbangan. Yakni disepakati bersama perubahan Pasal 4 sehingga berbunyi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengakui dan menghormati Suku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum adalah MHA Kabupaten Gumas. Sedangkan suku dan sub suku yang belum termasuk dalam perda, akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
”Dengan disepakatinya perubahan pada pasal 4 itu, maka pemkab telah mengakui semua masyarakat Kabupaten Gumas asli yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Ot Danum adalah MHA Dayak. Hanya saja, terkait dengan wilayah MHA seperti hutan adat, desa adat, kaleka, dan sebagainya diberikan pengakuan oleh pemkab, jika memenuhi persyaratan yang telah diatur pada perda ini,” terangnya. Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menuturkan, Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA diharapkan dapat mengakomodir, bukan hanya pengakuan terhadap hak atas tanah adat, tetapi lebih kepada adat istiadat serta budaya tradisi setempat.
”Dengan adanya perda tersebut, kami meminta kepada lembaga adat dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa, agar berperan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ujarnya. Terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021- 2036, kata Evandi, dapat diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan dan pertimbangan, yakni objek-objek wisata yang masih belum masuk dalam lampiran raperda ini, agar dapat dimasukkan sehingga menjadi satu kesatuan arah kebijakan pengembangan pariwisata di tahun 2021-2036.
”Selain itu, perlu ada target yang dicapai dalam lima tahun terhadap destinasi wisata dalam rangka implementasi Smart Tourism, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) konsisten/komitmen mengembangkan industri pariwisata, untuk ditingkatkan sebagai salah satu destinasi unggulan dan bisa menjadi contoh bagi objek lain,” tuturnya. Selanjutnya, terkait rapat-rapat pembahasan raperda kedepan, DPRD Kabupaten Gumas melalui bapemperda mendorong dan mengimbau kepada Pemkab Gumas melalui bagian hukum Setda, untuk menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni aplikasi E-Perda.
”Aplikasi ini membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum, tidak membutuhkan waktu lama, serta proses yang tidak berbelit-belit jika dalam proses fasilitasi perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis/ lembaga lain,” katanya. Dia menambahkan, aplikasi yang diluncurkan oleh Kemendagri ini, sudah memiliki berbagai fi tur, seperti E-fasilitasi, E-konsultasi, Epersetujuan, serta E-klarifi kasi dan analisa kebutuhan perda dalam penyusunan propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). ”Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif, dan regulatif akan tuntas, serta tentu akan bisa menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi elemen strategis terkait kebijakan pemerintah daerah,” tandasnya. (okt/ens)