Palangka Raya

Ingatkan PBS Tidak Manfaatkan Situasi Larangan Ekspor Minyak Sawit Mentah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terhitung sejak tanggal 28 April 2022, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku pembuatan minyak goreng.

Kebijakan inipun mendapat respon dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), salah satunya dari anggota Komisi II, bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati.

Kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, legislator yang akrab disapa Ina ini mengingatkan agar tidak memanfaatkan situasi yang ada hingga menyebabkan kerugian bagi para petani.

Pentingnya hal tersebut Ina sampaikan, mengingat kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut banyak para petani sawit yang merasa dirugikan karena beberapa oknum PBS menurunkan harga tandan buah segar (TBS).

Harga TBS yang diturunkan, jauh dibawah harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kalteng periode Mei 2022. Untuk usia tiga tahun berkisar Rp 2.688, empat tahun Rp 2.934, lima tahun Rp 3.170, enam tahun Rp 3.263, tujuh tahun. Rp 3.328, delapan tahun Rp 3.474 dan sembilan tahun Rp 3.566.

“Jika harga TBS yang diturunkan berada jauh dari harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kalteng, dapat dipastikan petani sawit akan menjerit karena mengalami kerugian,” kata Ina, Selasa (17/5/2022).

Penetapan harga TBS ini sambungnya, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 64 tahun 2020 tentang penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Bumi Tambun Bungai.

Sehingga keberadaan Pergub tersebut menurut Ina merupakan pedoman bagi seluruh PBS perkebunan kelapa sawit yang wajib untuk di taati, selama masih beroperasional di Kalteng.

“Peraturan dibuat untuk ditaati. Jika ada PBS yang tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, harus diberi sanksi. Apalagi saat ini seluruh petani sawit di Kalteng menjerit karena masih ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan dengan menurunkan harga TBS,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini. (nue)

Related Articles

Back to top button