PEMKAB KATINGAN

Perusahaan di Katingan Terancam Kena Sanksi

KASONGAN, Kalteng.co – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 07 tahun 2017 tentang program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.

Sehubungan dengan peraturan itu, maka setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan, diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan dari hasil pengecekan dan evaluasi, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Katingan yang masih belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan ini terancam kena sanksi sesuai ketentuan, jika tidak segera diurus.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi mengakui jika masih ada sebagian perusahaan yang belum mendaftarkan sejumlah karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Makanya ini kita genjot untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Karena memang ada beberapa karyawan yang belum didaftarkan perusahaan dimana tempatnya bekerja, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa menyebutkan nama perusahaannya. Namun yang pasti ada yang masih belum mendaftarkan karyawannya,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Senin (30/5/2022).

Untuk permasalahannya sendiri, menurut mantan Camat Pulau Malan ini, dirinya kurang tahu persis. Apakah karena karyawan itu baru masuk bekerja, atau ada permasalahan lain.

“Jadi ini kita ketahui berdasarkan data yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Kemudian dia juga menyampaikan, berdasarkan aturan jika tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Sepertinya misalnya sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Untuk sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik ini, berkaitan dengan perizinan usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan, hingga izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Untuk itulah kita harapkan kepada semua perusahaan di Katingan. Bagi yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera diurus untuk memenuhi kewajiban dan hak karyawan yang telah diatur oleh undang-undang,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button