Berita

Pelajaran Hukum Informatika tentang Penyadapan

“Tata cara tentang adanya penyadapan kepada personal/perorangan untuk menakut-nakuti seseorang dengan tujuan tertentu”.

Apabila dilihat secara hukum, tentang penyadapan, seperti tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008, adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Siapa yang Berhak Melakukannya?
Yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum “Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang,” begitu bunyi Pasal 31 Ayat 3.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada bagian ini, sangat jelas bahwa penyadapan untuk penyelesaian kasus serta penegakan hukum. tentunya di lakukan oleh pihak yang memiliki wewenang undang -undang. Jika demikian tidak ada hal mendasar di lakukan penyadapan terhadap personal yang tidak memiliki aktifitas kejahatan.

Pihak berwenang tidak melakukan secara sembarangan dalam melakukan penyadapan?

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pihak penyidik tak bisa sembarangan melakukan itu. KUHAP Pasal 83 ayat (1-4) mengatur pembatasan kewenangan penyidik untuk menyadap. Dalam pasal tersebut di sebutkan, penyadapan dapat di lakukan sepanjang mendapat izin dari pihak pengadilan.

Sampai pada bagian ini sangat jelas. bahwa penyadapan tidak di lakukan sembarangan di lakukan oleh penyidik serta mendapat izin pengadilan untuk obyek yang di sidik.

Dasar Dilakukan Penyadapan?

Pasal 83 ayat (3) mengatur penyadapan hanya dapat di lakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapatkan surat izin dari hakim pemeriksa pendahulu.

Ada Hak Privasi yang Di jaga?
Kewenangan penyadapan seyogianya memang harus di atur dengan jelas, termasuk di dalamnya mekanisme pengawasan yang ketat. Aturan jelas tidak semata-mata demi perlindungan privasi seseorang, lebih dari itu adalah untuk menegakkan due process of law yang merupakan jaminan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan.(*)

• Penulis bekerja sebagai Dosen Teknik Informatika Fakultas Teknik UPR dan pemegang gelar Doktor dalam bidang Electromagnetics dan Wireless Sensor Network di Universitas Hokkaido Jepang, serta menjadi reviewer hasil penelitian di tingkat International dalam bidang Sensor Network dan Keamanan sistem

Related Articles

Back to top button