Pencabulan Dianggap Ijab Kabul, Korban Dijadikan Istri Kedua
KALTENG.CO-Terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi seolah tidak merasa berdosa atau bersalah dengan ulahnya mencabuli santriwati.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa berdalih pencabulan yang dilakukannya sebagai proses ijab kabul, sebelum menjadi istri sah.
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi mengaku sebagai penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap saat akan mencabuli korbannya berinisial ME di Gubuk Cokro Kembang pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 07.00. Satu sayap yang dimaksud Bechi juga berarti satu istri.
Dia membutuhkan satu sayap lagi untuk menyempurnakan tugas penjagaannya. Dan, ME-lah yang dipilih untuk menjadi sayap keduanya. Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang menjadi penuntut umum bersama 10 rekannya dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (18/7/2022).
Bechi memilih ME sebagai sayap keduanya karena berasal dari tempat asal leluhurnya. Ketika itu terdakwa Bechi berdalih akan menetralkan santrinya tersebut sebelum mencabulinya.
Saat mencabuli, Bechi juga berdalih sebagai proses ijab kabul. ”Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa saksi korban (sudah) sah menjadi istri terdakwa,” jelas jaksa penuntut umum Mia dkk dalam surat dakwaannya.
Pria 42 tahun yang menjabat wakil rektor Al Isti’daadu Li Maqoosidhil Qur’an (IMQ) dan guru mata pelajaran khusnul khuluq (akhlak) di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu awalnya membuka klinik kesehatan.
Klinik tersebut dinamakan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa di Desa Puri Semanding, Plandaan, Jombang.
Terdakwa Bechi menunjuk 15 santri untuk diperbantukan di klinik tersebut, termasuk ME yang menjadi pelajar di ponpes milik ayahnya itu sejak SMP pada 2009.
Saat peristiwa pencabulan tersebut, ME dan belasan santri lain dikumpulkan terdakwa di Gubuk Cokro Kembang. Bechi berdalih akan memberikan materi dan pembekalan.
Setelah pembekalan dengan sesi tanya jawab pada malam hari, keesokan paginya terdakwa akan mewawancarai satu per satu belasan santri secara tertutup. Santri berinisial LA mendapat giliran pertama dan ME yang kedua untuk diwawancarai.
Setelah pencabulan pertama pada pukul 07.00, empat jam berselang sekitar pukul 11.00, terdakwa mengajak ME ke kamar dan mulai menyetubuhinya.
Berselang 10 hari, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya kepada ME. Korban menolak, tetapi terdakwa mengancam. Hingga akhirnya, ME terpaksa pergi ke Gubuk Cokro Kembang dengan diantar temannya menggunakan sepeda motornya.
Sebelum menyetubuhi korban, Bechi juga menegaskan bahwa dirinya seorang mursyid atau pimpinan tarekat. ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan ketakutan,” tutur jaksa penuntut umum.
ME kemudian dikeluarkan dari ponpes pada 1 Januari 2018. Sembilan bulan kemudian, ME melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Jombang.
Jaksa penuntut umum Mia dkk mendakwa Bechi dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, dakwaan kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara, dan dakwaan ketiga Pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Seusai persidangan, jaksa Mia menyatakan bahwa dalam surat dakwaan hanya disebutkan satu korban karena berkas yang diterimanya dari penyidik Polda Jatim hanya menyebut satu korban.
Hanya, dia tidak menutup kemungkinan menghadirkan saksi lain yang diduga menjadi korban Bechi untuk menguatkan dakwaan dan menuntut maksimal.
”(Untuk) saksi lain nanti kami lihat perkembangannya. Ini kan baru tahap dakwaan,” kata Mia.
Pengacara terdakwa Bechi, Gede Pasek Suardika, menyatakan, pihaknya mengajukan eksepsi dalam dakwaan jaksa. Alasannya, perbuatan kliennya dalam dakwaan disebut masih sumbang.
Dia menyebutkan bahwa korban Bechi dalam dakwaan jaksa hanya satu orang dan peristiwa pemerkosaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa diragukan.
”LP (laporan polisi) akhir 2019 dua tahun setelah kejadian pada 2017. Korbannya juga sudah dewasa saat itu berusia 20 tahun dan sekarang sudah 25 tahun,” kata Pasek.
Berdasar penelusuran, ada dua santri lain yang melaporkan Bechi atas dugaan pemerkosaan ke Polres Jombang selain korban ME. Pertama, santri berinisial IP yang melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut terlebih dahulu pada 19 Mei 2018.
IP belakangan mencabut laporannya itu. Korban berinisial SAM juga pernah melaporkan Bechi ke Polres Jombang pada 23 Juli 2018. Namun, pada 31 Oktober 2019, penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan oleh Bechi terhadap SAM.
Berselang setahun, giliran ME yang melaporkan Bechi. Laporan itulah yang diproses penyidik hingga akhirnya kemarin Bechi diadili. Penyidik sempat memeriksa empat santri lain yang diduga juga pernah menjadi korban dalam kasus itu. Mereka berinisial SAM, FPA, NS, dan RF.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)