BRSL

Pj. Bupati Minta Kepala Desa Transparan Dalam Pengelola ADD

BUNTOK, Kalteng.co – Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana  tak pernah henti-hentinya mengatakan, agar kepala desa di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus transparan dalam mengelola AlokasI Dana Desa (ADD).

“Guna menghindari miss komunikasi dengan masyarakat  desa setempat, diharapkan semua kepala desa (kades) wajib untuk transparan dalam pengelola Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Lisda Arriyana, Sabtu (6/8/2022).

Dikatakan, dengan tranparannya  kades dan perangkatnya mengelola ADD,  sudah pasti hal itu menghindari timbulnya kecurigaan, yang kemudian salah-salah bisa berujung ke ranah hukum.

Lisda Arriyana mengatakan, dalam tata kelola ADD kepala desa maupun perangkatnya harus berdasarkan Undang-Undang (UU)  nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 33 Tahun 2014 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sebab aturan dan UU yang ditetapkan itu, tujuannya hanya semata-mata untuk meningkatkan roda pembangunan di tingkat desa, termasuk membangun sarana dan pra sarana  umum yang memang belum ada di desa,”terangnya.

Dalam  pengawasan dari pengelolaan ADD, kata orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Barsel itu,  peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) setempat juga mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas atau  fungsi kontrol pemerintah desa.

Dengan peran aktif BPD, tambah dia,  diyakini pula proses pembangunan di tingkat desa akan berjalan sukses dan lancar sesuai harapan.

“Namun jangan malah sebaliknya, yang seringkali terjadi yakni  kades dan BPD malah saling lapor, terkait penggunaan dana anggaran di desa,”ungkapnya. (ner)

Related Articles

Back to top button