Pekerjakan Dua Anak di Bawah Umur, Muncikari Sampit Diringkus
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pekerjakan anak di bawah umur, muncikari Kota Sampit diringkus polisi. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (10/9/2022) malam.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah Karaoke Sela di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini terkuak. Petugas mengamankan satu tersangka wanita berinisial K.
Perempuan berusia 53 tahun ini diketahui sudah selama satu tahun terakhir menjalani bisnis gelap tersebut. Dalam pengungkapan ini, wanita asal Banyuwangi ini mempekerjakan dua anak di bawah umur berinisial YY dan ZZ. Selain itu ada 12 wanita tuna susila juga bekerja di tempat hibur malam tersebut.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, hal ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya bisnis gelap prostitusi tersebut.
“Kami menerjunkan tim ke lapangan dengan pola penyemaran guna menggali informasi di sekitar lokasi dimaksud,” katanya didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar siaran rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan tersebut, ternyata tim mendapatkan fakta bahwa benar adanya di karaoke itu dijadikan ajang prostitusinya. Dimana dua anak di bawah umur dipekerjakan melayani para pelanggannya.
“Dari tersangka dan 14 korban yang kami amankan ini semua bukan dari daerah Kalteng. Mereka semua berasal dari Pulau Jawa,” paparnya.
Menurutnya, untuk tersangka yang diamankan statusnya sebagai mucikari. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini, karena informasinya jika pelaku dibantu rekannya dalam merekrut para korban.
“Untuk proses perekrutan dari Pulau Jawa didatangkan rekan tersangka berinisial W. Saat ini kami masih mendalaminya,” pungkasnya. (oiq)