Sriosako: Hukum adat dan Hukum Negara Harus Tetap Berjalan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus penginaan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Dayak, kembali mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kalteng.
Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, HM. Sriosako, kasus penghinaan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Dayak tergolong kasus Sara dan yang bersangkutan seharusnya menjalani sidang adat terlebih dahulu, sebelum dilangsungkannya proses hukum negara.
“Sebenarnya, yang bersangkutan atau Edy Mulyadi harus menjalani sidang adat terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Karena apa yang sudah dilakukan Edy Mulyadi tidak cuma menyinggung satu pihak, tetapi seluruh masyarakat Dayak di Kalimantan,” ucap Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (13/9/2022).
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Edy Mulyadi sangatlah ringan, yakni pidana selama 7 Bulan 15 hari dibandingkan tuntutan Jaksa
Padahal, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan Pasal 156 KUHP, , Edy Mulyadi berpotensi terjerat pidana selama 4 tahun penjara.
”Dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan pasal 156 KUHP, telah disebutkan bahwa Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, tokoh masyarakat Kabupaten Katingan ini juga menegaskan bahwa hukum yang diterapkan dalam kasus Edy Mulyadi merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, tetapi hukum tersebut harus didasari dengan UU yang berlaku untuk menegakan asas peradilan.
“Kalau vonis Edy Mulyadi sudah ditetapkan oleh hakim seperti itu, secara otomatis hukum adat akan sulit dijalankan karena kita juga harus menghargai hukum berlaku di negeri ini. Sehingga alangkah baiknya apabila tersangka Edy Mulyadi menjalani hukum adat terlebih dahulu sebelum menjalani hukum negara,” tutupnya. (ina)