RDP Terkait Perumda Tirta Pambelum Hasilnya Rekomendasi
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – DPRD Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, Senin (10/10/2022) di ruang rapat gabungan.
Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut didampingi Anggota dihadiri Sekda Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Pj Direktur Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas Jonie, ST, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kapuas, Aliansi masyarakat peduli Kapuas dan masyarakat pemerhati pembangunan.
Ardiansah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mengikuti RDP ini, dan adanya RDP untuk mencarikan solusi dalam penyehatan Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, karena selama ini sangat banyak masalah yang dihadapi.
“Kita ingin Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas ini sehat, dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, dalam RDP ada rekomendasi yang dihasilkan, antara lain Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kapuas segera menindaklanjuti hasil audit dari LHP BPK RI No: 40a/LHP/XIXPAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021. Kemudian meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti hasil Laporan Evaluasi BPKP Perwakilan Kalteng terhadap Kinerja PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas Tahun buku 2021 No: PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022 tanggal 21 Juli 2022.
“PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi dan penataan manajemen, serta personil, lalu meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera melakukan rekruitmen Direktur PDAM/Tirta Pambelum Kapuas secara defenitif sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ardiansah menambahkan, Pemda segera mengajukan revisi Perda No. 8 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kapuas No. 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas. Dalam rangka melengkapi infrastruktur PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya meminta Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku secara efektif dan maksimal.
“Mendukung kebijakan dan langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi PDAM/Perumda Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (alh)