Hukum Dan Kriminal

Penjualan Gas Elpiji Tiga Kilogram Harus Sesuai HET

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penjualan gas elpiji tiga kilogram harus sesuai HET. Melambung tingginya harga eceran salah satu kebutuhan rumah tangga ini masih menjadi hal yang meresahkan di kalangan masyrakat kecil selaku penggunanya.

Oleh sebab itu, Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota menegaskan, harga eceran tabung melon berukuran tiga kilogram tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Plt Kepala DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy mengatakan, pihaknya meminta para pengecer di pasaran dapat mematuhi aturan. Dimana dalam penjualan gas elpiji bersubsidi harus sesuai HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada oknum pengecer yang menjual tabung gas elpiji tiga kilogram dengan harga mencapai Rp 60 ribu per tabungnya,” katanya, Selasa (18/10/2022).

Dengan adanya hal demikian, pihaknya menegaskan agar para pelaku pendistribusiannya untuk dapat mengikuti harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para oknum yang curang untuk mendapatkan keuntungan berlebih.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Apabila masih ada oknum pedagang yang masih nakal maka bukan tidak mungkin akan ditindak tegas. Dalam hal ini pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi distribusinya,” bebernya.

Adapun HET untuk tabung gas tiga kilogram bersubsidi di ditiap-tiap kecamatan di Kota Palangka Raya ditetapkan dengan HET Rp22 ribu per tabung. Sementara untuk kecamatan rakumpit HET ditetapkan Rp24 ribu per tabung, hal tersebut mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dari pangkalan.

“Oleh sebab itu, sekali lagi saya minta kepada para pengecer jika tidak mau ditindak tegas, jual sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button