Pelaku Vandalisme Berpotensi Terjerat Pidana
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi Vandalisme dalam menyampaikan aspirasi, pendapat maupun kritik kepada sebuah lembaga atau institusi negara. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM. Sriosako, kepada Kalteng.co, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya, negara memberikan hak kebebasan berpendapat kepada seluruh elemen masyarakat, seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 28 dan 28E ayat (3), serta UU Nomor 09 tahun 1998, dimana keberadaan UU tersebut tidak membenarkan adanya aksi anarkis maupun vandalisme dalam menyampaikan pendapat di depan publik.
“Silahkan saja apabila mau menyampaikan pendapat atau aspirasi didepan publik, karena itu merupakan bagian daripada Demokrasi dan diatur dalam UU. Tetapi jangan menyampaikan pendapat dengan cara-cara yang melanggar aturan hukum seperti mencoret-coret dinding perkantoran pemerintah dengan kalimat-kalimant kasar atau biasa disebut Vandalisme,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan bahwa aksi Vandalisme bisa dikategotikan sebagai tindak kriminal sesuai yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 ayat (1), Pasal 408 dan 489 ayat (1).
“Sudah jelas bahwa pelaku Vandalisme bisa dikenakan Hukum Pidana, sehingga saya mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti Vandalisme. Apabila ingin menyampaikan aspirasi, kenapa tidak langsung saja kepada yang bersangkutan, misalnya protes Harga LPG naik bisa dilakukan dengan muswayarah bersama Pemerintah ataupun Perusahaan LPG yang dalam hal ini adalah PT. Pertamina,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini juga berharap agar pemerintah khusunya aparat penegak hukum aktif melakukan sosialisasi terhadap dampak negatif dari aksi Vandalisme.
“Kedepannya kita berharap agar aksi Vandalisme yang marak terjadi di Kota Palangka Raya tidak terulang kembali. Sehingga dalam upaya pencegahan, Pemerintah khususnya aparat penegak hukum diharapkan aktif dalam mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif Vandalisme,” tutupnya.(ina)




