DPRD KALTENG

Kalteng Harus Miliki Perda Khusus Terkait TKA

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unsur pimpinan Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur menggelar Kunjungan Kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali, belum lama ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng HM. Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co disela berlangsungnya kunjungan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan berkunjunga ke Disnakertrans Denpasar, yakni ingin mengali informasi terkait upaya peningkatan PAD melalui sektor Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pasalnya, penyumbang PAD melalui TKA di Provinsi Bali dinilai cukup besar, mengingat Provinsi Bali merupakan salah satu wilayah yang terkenal akan destinasi wisatanya hingga ke mancanegara.

“Potensi PAD dari TKA di Provinsi Bali cukup besar. Sehingga melalui informasi yang terima dari Disnakertrans Denpasar, kita berharap kedepannya Kalteng juga mampu melihat potensi PAD yang digali melalui retribusi TKA bisa mengali potensi dari TKA,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, bahwa potensi PAD melalui retribusi TKA tidak hanya bisa diimplementasikan di sektor kepariwisataan, dimana potensi tersebut juga bisa digali melalu sektor Pertambangan dan Perkebunan.

“Dengan adanya Retribusi TKA, peluang untuk meningkatkan PAD juga terbuka lebar. Karena restribusi TKA yang bisa di gali tidak cuma dari sektor Pariwisata, melainkan banyak sektor lain seperti Pertambangan dan Perkebunan, mengingat 3 sektor inikah yang banyak mendatangkan TKA,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa selama ini, terdapat beberapa TKA yang bekerja di sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, namun sulit ditarik rertibusi karena terbentur regulasi dan lemahnya payung hukum.

“Memang masih terdapat sejumlah TKA yang sulit di kontrol, khususnya dari segi penarikan pajak restribusi selama bekerja di Kalteng. Hal tersebut disebapkan oleh lemahnya payung hukum atau terbentur sejumlah regulasi, sehingga kedepannya Komisi IV berharap Kalteng memiliki Perda khusus terkait TKA mengingat apabila hanya mengacu pada Perda Pajak dan Restribusi saja mungkin kurang maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kalteng ke Disnakertrans Provinsi Bali ini diikuti langsung oleh Ketua Komisi IV, HM. Sriosasko dan sejumlah anggota yakni H. Sugiyarto dan Rizky Amalia Darwan Ali.(ina)

Related Articles

Back to top button