DPRD KALTENG

Tindak Lanjuti LHP BPK RI Semester II Tahun 2022

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menghadiri kegiatan Penyerahan LHP Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu Semester II tahun 2022, yang dilaksanakan di gedung BPK-RI perwakilan Kalteng, jalan Yoes Soedarso, kemarin.

Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno SP, melalui Wakil Ketua I, H. Abdul Razak, saat dikonfirmasi Kalteng.co disela berlangsungnya kegiatan penyerahan LHP BPK-RI mengatakan bahwa DPRD Kalteng siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI, dimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2024.

“Dalam Pasal 21 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004, disebutkan bahwa lembaga DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Kita tentu siap untuk melaksanakan amanah perundang-undangan tersebut,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini juga mendorong agar 4 hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kalteng yakni pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelaksanaan Stranas PK Pemprov Kalteng, pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya Pemkab Kotim dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT DD tahun anggaran 2022 Kabupaten Katingan, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Bank tahun buku 2021 hingga September 2022 pada PT. BPD Kalteng, segera ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait.

“Tentunya DPRD Kalteng dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, mengingatkan kepada pemerintah daerah khususnya yang masuk dalam 4 poin utama hasil pemeriksaan BPK, untuk segera menindaklanjuti dalam kurun waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1), UU Nomor 15 tahun 2004,” pungkas politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini,(ina)

Related Articles

Back to top button