Diadukan ke Bid Propam, Kasat Reskrim: Penanganan Kasus Penembakan Sesuai SOP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Diadukan ke Bid Propam Polda Kalteng, Kasat Reskrim sebut penanganan kasus penembakan sesuai SOP. Penanganan perkara yang terjadi di PT. BMB ini ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Gumas.
Dari proses penanganan itu, pihak managemen PT. BMB mengadukan ke Bid Propram Polda Kalteng mengenai adanya dugaan pelanggaran etik profes dan ketidak profesionalan dalam menangani kasus.
Dilayangkan surat pengaduan ini untuk mengadukan mengenai kinerja yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Jhon Digul Manra, Senin (2/1/2023).
Menanggapi adanya aduan ke Bid Propam Polda Kalteng itu, Digul mempersilakan seluruh pihak yang merasa tidak puas atas kinerja Polres Gumas dalam menangani suatu kasus.
“Silakan saja karena itu adalah hak dari pelapor kalau memang merasa tidak puas dengan kinerja dalam menangani kasus yang dilakukan Polres Gumas,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Dijelaskannya, setelah menerima adanya informasi dan laporan terkait adanya kasus penembakan tersebut, pihaknya secara langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan saat ini, kasus tersebut telah berproses dan hasil seluruh pemeriksaan serta penyelidikan akan dilaporkan ke Polda Kalteng.
“Pada hari itu juga sudah kita tindaklanjuti, kita koordinasi dengan Polsek dan sudah berproses semuanya. Jadi hasil akhirnya nanti laporan itu akan kita kirim ke Polda Kalteng, setelah itu baru kita release,” ucapnya.
Disebutkan pria dengan tiga balok di pundaknya ini, jika pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kita kan sudah responsif menindaklanjuti. Ketika adanya informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti. Kalaupun memang tidak puas dengan apa yang sudah kita laksanakan, kami terbuka jika ada koreksi, yang pasti kita sudah bekerja sesuai dengan SOP,” pungkasnya. (oiq)



