Hukum Dan Kriminal

Sopir Dump Truk Laka Maut di G. Obos Harus Diperiksa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sopir dump truk kecelakaan maut di Jalan G. Obos Palangka Raya harus diperiksa. Karena kedua pihak yang terlibat kecelakaan itu bisa saja sama-sama lain saat berlalu lintas.

Praktisi Hukum, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan, terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor itu, penting kiranya mengejar kepada penyidik yang menanganinya mengenai proses penyelidikannya sejauh ini.

“Kejar penyidik, apakah sudah melakukan olah tkp atau belum, kemudian sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk itu atau saksi saksi yang lain,” katanya, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, untuk menentukan dalam lakalantas yakni adalah kelalaian. Pertanyaannya kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat itu diakibatkan kelalaian oleh siapa, apakah kelalaian siswi yang menjadi korban atau kelalaian pengemudi truk.

“Kalau bicara laka lantas, bisa saja dua duanya lalai. Siswi lalai karena melanggar traffic light, si pengemudi meskipun telah sesuai dengan traffic light, tapi bisa saja tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” urainya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, penyidik dalam hal ini tidak hanya melihat satu sisi karena lalai siswi lalai melanggar rambu lalu lintas. Polisi juga harus bertindak fair memeriksa angkutan truk tadi.

“Jadi jangan hanya satu sisi, supaya penyidikan laka lantas dimata masyarakat itu fair. Karena kan bisa saja dua duanya lalai,” paparnya.

Lanjutnya, silakan tanya ke penyidik yang menanganinya apakah sudah memeriksa kelayakan angkutan itu. Lalu kondisi pengemudi bagaimana, apakah kondisi normal dan tidak di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta kelayakan angkutan bagaimana. Lalu mengenai KIR dan fungsi remnya.

“Logikanya begini, dalam kondisi lampu hijau, kenormalan pengendara tidak mungkin masih mengebut. Apa lagi di dalam kota, bukan jalan tol,” imbuhnya.

Artinya apabila dalam kecepatan normal, kondisi kendaraan ini bisa dikendalikan. Bisa saja dia melakukan tindakan menghindar atau melakukan pengereman, tapi kalau dalam kondisi dia tidak mampu mengendalikan, si pengemudi tadi berarti keduanya lalai.

“Ketika ada kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi maka dia harus bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa,” tukasnya.

Ada dua perspektif yang harusnya diperiksa, siapa yang terlibat dalam kecelakaan itu. Jangan hanya perspektif siswinya menerobos traficc light dan itu dibenarkan, itu kurang fair. Karena kecelakaan lalu lintas tersebut unsurnya adalah lalai

“Karena kecelakaan yang berakibat korban meninggal atau mati itu kecelakaan jenis berat. Kita juga sayangkan ketika bicara traficc light simpang empat, apakah saat kejadian emang benar itu itu dalam keadaan normal, itu juga harus diperiksa,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button