Terlibat Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Inilah Sikap Kampus Terhadap Sang Dosen
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terlibat dugaan kasus pelecehan seksual, oknum dosen dilarang mengajar sementara. Sampai dengan saat ini permasalahan yang terjadi dengan mahasiswinya itu tak kunjung menemui titik terang.
Sebagaimana diketahui, bahwa seorang mahasiswi diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya. Keberatan dengan perbuatan itu, korban melaporkannya ke Mapolda Kalteng pada 5 September 2022 silam.
Menanggapi perseteruan ini, Humas UPR Depri mengatakan, semenjak mencuatnya kasus dosen terlibatnya dugaan kasus pelecehan seksual itu, pihak kampus telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Ad Hoc untuk memproses secara administrasi.
“Kami membentuk satgas ini untuk mengambil langkah guna memberikan sanksi administratif. Oknum dosen itu kini telah dilakukan penghentian tridarma atau haknya sebagai pengajar distop bukan dinonaktifkan,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Memproses oknum dosen ini sesuai dengan amanat yang tertuang disalam persesjen no 17 tentang penanganan kasus tersebut, sehingga diperlukan kehati-hatian untuk melindungi hak korban.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kementrian tinggal menunggu balasan untuk ditindaklanjuti. Adapun langkah tersebut berdasarkan peraturan sekretaris jenderal kementrian pendidikan, kebudayaan dan teknologi republik Indonesia.
Nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Berdasarkan hal inilah yang menjadi acuan kita untuk mengambil langkah kedepannya, termasuk koordinasi dengan pusat untuk memenuhi hak korban yang dilindungi, begitu juga proses sanksi administrasi bagi oknum yang melanggar kode etik,” bebernya.
Karena itu, pihaknya memastikan, hak korban dilindungi dan kini bersama dengan instansi terkait melakukan pendampingan terhadap korban guna menghindari adanya tindak bulliying saat mengenyam pendidikan di UPR.
“Kita kerahkan pendampingan hal ini bertujuan agar tidak terjadi bulliying, dan haknya juga terpenuhi dengan menurunkan pendamping akademik. Terlebih dalam kasus ini antara oknum dosen dan mahasiswa berbeda fakultas,” tandasnya. (oiq)