Suasana Rapat Pembahasan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043, yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kalteng bersama Tim dari Pemprov, belum lama ini.PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kalteng melalui Pansus bersama Tim Pemprov menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2023-2043, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Pansus Pembahasan Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering, menyampaikan rapat hari ini merupakan rapat ketiga yang dilaksanakan bersama-sama dengan Tim dari Pemprov Kalteng.
“Kita akan melihat matrik sandingan antara Perda Nomor 5 Tahun 2015 dengan Raperda Revisi RTRW 2023-2043. Dimana, didalamnya mulai dari pola ruang serta penjabaran matriks sandingan untuk kabupaten maupun kota Se-Kalimantan Tengah. Hal ini diharapkan dapat semakin memudahkan terhadap pemahaman atau pembahasan terhadap Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 kedepan,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan untuk seluruh anggota Pansus menyampaikan sejumlah masukan terkait Daftar Isian Masalah (DIM) berkenaan dengan penyempurnaan naskah ataupun substansi dari Raperda Revisi RTRW Kalteng 2023-2043.
“Kita berharap, Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 ini, dapat betul-betul mengakomodir semua kepentingan Kalimantan Tengah, baik itu untuk masyarakat secara luas, kepentingan pembangunan daerah, kepentingan pemerintahan daerah, termasuk pula menunjang kelancaran berinvestasi di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Dilain pihak, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalteng, Sri Suwanto menyebutkan dalam Raperda Revisi RTRWP Kaltent 2023-2043 memiliki perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015, terutama dalam hal perbandingan besaran luasan kawasan yang memiliki Status APL dengan Status Kawasan Hutan.
“Pada Raperda Revisi RTRWP Kalteng 2023-2043 diyakini dapat mengakomodir segala kepentingan, baik itu untuk masyarakat secara luas, pembangunan daerah, pemerintahan maupun percepatan dan mendukung kelancaran berinvestasi di Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami sangat berharap adanya dukungan dari kalangan legislatif, dalam proses pembahasan Raperda Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah 2023-2043 ini, supaya dapat dipercepat sehingga dapat diusulkan ke pemerintah pusat,” tutupnya.(ina)