BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Sebelum Ditahan KPK, Rafeal Alun Sempat Berkoar Tidak Bersalah ke Sejumlah Media

KALTENG.CO-Tim penyidik di KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) melakukan dugaan tindak pidana gratifikasi.

Setelah sebelumnya berstatus tersangka, mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).

Rafael Alun ditahan setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi ini, tim KPK mengaku yakin dan mantap dapat membuktikannya di persidangan. Terhadap status hukumnya, Rafael Alun sempat berkoar ke sejumlah media bahwa dirinya tidak bersalah, dah harta kekayaannya selalu dilaporkan dalam bentuk LHKPN.

Seperti diberitakan, Rafael Alun tiba di Gedung KPK, Rafael Alun Diperiksa Perdana Sebagai tersangka gratifikasi puluhan miliar. Kepastian penahanan Rafael Alun ayah Mario Dandy itu disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli Bahuri menyatakan, kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi.

Kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan, dimana penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dimaksud.

Firli Bahuri menyatakan, temuan tindak pidana Rafael Alun itu dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka RAT Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” ungkap Firli Bahuri.

Karena itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rafael Alun. Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan dimulai hari ini, untuk kepentingan penyelidikan.

Selanjutnya, ayah Mario Dandy dan suami Ernie Meike Torondek itu akan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Rafael Alun mendadak Bungkam

Sebelumnya Rafael Alun mendatangi KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Mantan pejabat pajak kaya raya itu tiba di KPK sekitar pukul 09.58 WIB ditemani beberapa kuasa hukumnya.

Berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, kali ini Rafael Alun langsung bungkam. Cecaran pertanyaan wartawan yang sudah menunggu kedatangannya pun, tak dijawab sepatah kata pun. Padahal, sebelumnya, Rafael Alun sempat safari ke beberapa media.

Sebaliknya, ia memilih terus berjalan masuk ke lobi gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada. Pemanggilan Rafael Alun melalui surat dari penyidik itu sudah disampaikan beberapa hari sebelunya.

Rafael Alun resmi ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi pajak untuk periode 2011-2023 atau selama 12 tahun. Ia diduga menerima uang puluhan miliar sebagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.

Sebelum hari ini, KPK juga sudah melalukan penggeledahan di rumah megah Rafael Alun. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya barang-barang mewah dan branded.

Selain itu, KPK juga menyita safe deposit box (SDB) yang mencapai Rp40 miliar berdasarkan temuan PPATK di sebuah bank BUMN dan langsung diblokir. (*/tur)

Related Articles

Back to top button