Belum Tertangkap, Terpidana Saleh Masih Buron
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Belum tertangkap, terpidana Saleh masih buron. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik nama Saleh alias Salihin ini diduga merupakan bandar narkotika besar di Jalan Rindang Banua atau yang terkenal dengan Kampung Narkoba di Kota Palangka Raya.
Pada sidang putusan vonis pertama yang dilaluinya, terpidana divonis bebas oleh tiga hakim atas kepemilikan sabu 200 gram yang ditemukan di kamar saat BNNP Kalteng melakukan penangkapan.
Atas putusan vonis bebas itu, Jaksa setempat bergerak cepat dengan mengajukan Kasasi. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya hasil putusan sidang banding itu keluar, Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.
Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, untuk saat ini terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu belum tertangkap. Meski begitu, pihaknya akan terus berupaya mengeksekusinya.
“Kami akan segera melakukan eksekusi hukuman pidana dan masih berusaha mengejar terpidana narkotika yang menjadi DPO Salihin alias Saleh atas kasus narkotika yang dilakukannya tersebut,” katanya.
Melalui kesempatan ini juga, terkait belum tertangkapnya terpidana itu pihaknya mengimbau masyarakat Kota Cantik agar tidak resah. Pihaknya pastikan agar segera mengeksekusi Saleh.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui keberadaan terpidana, agar dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum terdekat guna dilakukan penangkapan.
“Kami sudah menerbitkan DPO mengenai terpidana Saleh alias Salihin tersebut. Kami juga mempersilahkan instansi diluar kejaksaan yang ingin membantu melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut,” tandasnya. (oiq)