Hukum Dan Kriminal

Tak Terima Putus, Mantan Kekasih Minta Uang dan Barang Dikembalikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tak terima putus, mantan kekasih minta uang dan barang dikembalikan. Atas kejadian yang dialaminya itu, wanita berinisial FT ini mengadu ke kepolisian.

Gadis berusia 23 tahun curhat secara online kepada Ipda Shamsuddin selaku Ketua Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng akibat tak terima karena telah diancam oleh mantan kekasihnya, BS (34).

Wanita asal Kabupaten Barito Utara (Batara) ini bingung atas permintaan yang diucapkan oleh mantan pujaan hatinya tersebut. Ia tidak tahu harus berbuat apa saat diminta untuk mengembalikan uang dan barang-barang yang pernah diberikan selama pacaran.

Kejadian berawal saat wanita lulusan S1 di Kota Banjarmasin tersebut, mengetahui jika pacarnya ini ternyata memiliki istri sah.

“Jadi wanita ini dihubungi istri BS. Kalau pacarnya BS ini ternyata sudah memiliki istri,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, pada saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Kaget mengetahui hal tersebut, korban kemudian meminta putus hubungan dengan BS. Karena korban tak ingin menjadi perusak rumah tangga atau orang ketiga. Namun pada saat korban meminta putus hubungan, BS justru menolak dan ingin menikahi korban.

“Tapi karena korban ini sudah mengetahui kalau BS ini suami orang. Korban menolaknya dan tetap ingin putus hubungan,” ucapnya.

Lanjut perwira polisi dengan dua melati dipundaknya itu, BS justru meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta dan barang-barang yang pernah diberikan selama pacaran.

Pada saat kejadian, korban hanya mampu mengembalikan handphone iPhone 14 dan uang tunai Rp 10 juta kepada BS. Namun akibat nominal yang tak sama seperti yang diinginkan BS, pria yang diketahui Bekerja di perusahaan tambang batubara ini mulai mengancam dan meneror korban.

“Korban ini difitnah oleh BS. Jadi BS ini menghubungi paman korban mengatakan kalau korban ini sering ke club malam dan sebagainya,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam menyarankan, agar korban dapat melaporkan aksi mantan pacarnya tersebut ke kepolisian tersebut.

“Kami sarankan untuk melapor ke kepolisian. Karena kalau sudah mengganggu dan mengancam seperti itu, bisa masuk tindak pidana,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button