Hai…Kemendagri! Masyarakat Kalteng Tolak Pj Bupati Kobar dan Barsel, Bukan Putra Daerah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tolak Pelantikan Pj Bupati Kobar dan Barsel, puluhan Masyarakat Geruduk Kantor Gubernur Kalteng. Aksi itu berlangsung di depan gerbang di Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penyampaian tuntutan ini terdiri sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam nama Masyarakat Peduli Pemimpin Putra Daerah (MP3D) Kalteng, Selasa (23/5/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada kegiatan aksi damai ini, sejumlah masa membawa beberapa spanduk berbagai macam tulis yang pada intinya menolak keputus Permendagri mengenai pelantikan Pejabat Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Penolakan ini disebabkan pada dasarnya, pejabat yang ditunjuk nantinya bukan berasal dari Putra Daerah asli Bumi Tambun Bungai. Oleh sebab itu, M3PD melakukan aksi penolakan itu dengan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Koordinator lapangan MP3D, Ingkit Djaper mengatakan, melalui kesempatan ini pihaknya sebagai masyarakat Dayak Kalteng sangat menolak penunjukan jabatan Pj Bupati Kobar dan Barsel diisi oleh putra dari luar Kalteng.
“Di Kalteng ini banyak sekali putra-putra daerah yang berkompeten untuk menjabat sebagai Pj Bupati,” katanya.
Pihaknya, ujarnya, menyesalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan sepihak pemilihan Pj Bupati untuk dua Kabupaten di Kalteng.
Harusnya, lanjutnya, Gubernur Kalteng mengusulkan sejumlah nama putra daerah Kalteng untuk mengisi Pj Bupati di Kalteng.
“Banyak kok putra daerah yang pintar-pintar untuk menjabat Pj Bupati. Karena kan yang paling tahu kondisi di daerah hanyalah putra daerah, bukan orang dari pusat,” ujarnya.
Dijelaskannya, adapun tuntutan yang disampaikan kali ini ada beberapa poin. Dengan adanya aspirasi yang disampaikan ini, agar dapat menjadi perhatian dan pertimbangan bersama demi kemajuan daerah.
“Dengan ditugaskannya atau ditetapkan pejabat Bupati Barsel dan Kobar ini, notabanenya bukan putra daerah atau pejabat diclingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, maka pihaknya menganggap Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri telah memaksakan kepentingan tertentu,” urainya.
Pihaknya berasumsi bahwa Kemendagri menggangap usulan dari Gubernur Kalteng tidak layak, untuk dijadikan Pejabar Bupati Kabupaten Barsel dan Kabupaten Kobar.
Hal ini tentunya telah melukai rasa keadilan dan menciptakan kondisi yang tidak nyaman. “Mengacu kepada Undang-undang Otonomi Daerah Pasal 13 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah/provinsi yang termasud dalam huruf A, urusan pemerintah yang berlokasi lintas daerah kabupaten/kota hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi makan Kemendagri tidak mengindahkan semangat otonomi daerah,” paparnya.
Menurutnya, andaikan nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Kalteng terkait dengan Pejabat Bupati Barsel dan Kobar yang dianggap belum memenuhi criteria, maka sepatutnya Kemendagri meminta kembali mengusulkan nama lain.
“Kemendagri harusnya tidak menggunakan celah hukum tersebut dengan nama lain notabanenya bukan Putra Daerah Kalteng,” tukasnya.
Dipaparkannya, pihaknya menyampaikan dua tuntutan. Pertama menolak pejabat Bupati Kobar dan Barsel hasil keputusan Kemendagri, yaitu droping gaya baru atau bukan berasal dari Putra Daerah Kalteng.
“Oleh sebab itu, kami meminta kemendagri untuk mengganti pejabat bupati tersebut sesuai usulan Gubernur Kalteng dengan mengutamakan kearifan lokal dan semangat otonimo daerah,” tegasnya.
Yang kedua, lanjutnya, ialah untuk kedepannya pihaknya meminta dalam penetapan pejabat Bupati atau Wali Kota di Bumi Tambun Bungai ini, agar kiranya Kemendagri dapat mengakomodasi, dan mengusulkan calon yang berasal dari Putra Daerah Kalreng.
“Apabila tuntutan ini tidak direalisasikan dengan baik, maka kami akan menggelar aksi serupa dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,” tukas Ingkit Djaper. (oiq)