BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISPalangka Raya

Ssttt…..Wakil Walikota Palangka Raya Gugat Cerai Sriosako

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mendadak! Umi Mastikah Gugat Cerai Sriosasko. Wakil Wali Kota Palangka Raya ini mengajukan perceraian itu melalui Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya.

Kabar pengajuan surat perceraian oleh Politikus asal Partai Demokrat itu tentunya banyak mengejutkan sejumlah pihaknya. Padahal kedua figur publik tersebut sebelumnya dikenal sebagai pasangan yang harmonis.

Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai ini. Menurutnya, perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023?PA Plk, dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.

“Ini merupakan sidang cerai, sehingga persidangan itu nantinya akan berlangsung secara tertutup,” katanya saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (5/6/2023) siang.

Lanjutnya, pihak Pengadilan Agama Palangka Raya akan memproses gugatan cerai ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pengadilan berjanji berusaha mencari solusi terbaik, seperti mediasi atau penyelesaian yang dapat mempertahankan hubungan baik antara kedua belah pihak tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk informasi yang lainnya, kami tidak dapat membeberkan secara rinci karena ini sifatnya rahasia,” tukasnya.

Untuk diketahui, bahwa kabar mengenai ketidakharmonisan rumah tangga kedua politikus tersebut memang sudah beredar sejak sepekan yang lalu. H M Sriosako merupakan pejabat anggota DPRD Kalteng.

Pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan klien Umi Mastikah ini nampaknya merupakan puncak dari permasalahan yang tidak teratasi lagi. Namun hingga kini alasan di balik gugatan cerai ini belum diungkapkan secara resmi. (oiq)

Related Articles

Back to top button