Genjot Target Pajak, Pemkab Katingan Sasar Setoran Pemilik Rumah Walet
KASONGAN, Kalteng.co-Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, serta tindak lanjut hasil Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) tanggal 10 Mei 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan percepatan untuk penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pajak walet bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Kegiatan ini meliputi OPD dan kecamatan. Mulai tanggal 05 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 mendatang,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Katingan Yodihel, Minggu (4/6/2023).
Ditegaskan Yodihel, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung.
“Karena setiap warga negara yang memiliki kewajiban atas pajak khususnya pajak daerah, agar segera melakukan pembayaran pajak,” tegasnya.
Pria asal Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei inipun mengatakan, pembayaran PBB P2 dan pajak walet dapat dibayarkan langsung di loket pembayaran di Bapenda Kabupaten Katingan setiap hari kerja, atau melalui Tim Penagihan PBB P2 dan pajak walet ke OPD pada tanggal 05–22 Juni 2023, dan Kecamatan pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli 2023.
“Dengan telah disetor atau lunas kewajiban atas pembayaran PBB P2 dan pajak walet. Berarti ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan telah mendukung pembangunan, khususnya di Kabupaten Katingan sebagai tempat berusaha dan bekerja,” tuturnya.
Sementara untuk masyarakat umum, dia pun mengajak agar melakukan hal yang sama untuk segera membayar PBB P2 tahun 2023 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.
Untuk tempat pembayarannya, masyarakat bisa melakukannya di seluruh Bank Kalteng di wilayah Kabupaten Katingan, Kantor Pos di wilayah Katingan, Unit Pelayanan PBB P2 di Bapenda Kabupaten Katingan, melalui aplikasi resmi Bank Kalteng MOBILE, hingga melalui aplikasi POSPAY. “Khusus bagi ASN, nanti Bapenda akan jemput bola melakukan pemeriksaan dan penagihan PBB P2 dan Pajak Walet sesuai surat Sekretaris Daerah tanggal 19 Mei 2023 nomor 973/150/BAPENDA-4/V/2023,” tandasnya.(eri)