Hukum Dan Kriminal

Buru Saleh Bandar Sabu Ponton, Kejari Akui Mampu Tangkap Sendiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buru Saleh bandar sabu Ponton, Kejari  Palangka Raya akui mampu tangkap sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa terpidana narkotika itu kini menjadi buronan setelah keluarnya hasil kasasi dari Mahkamah Agung, beberapa waktu yang lalu.

Pemilik nama Saleh alias Salihin ini sebelumnya diamankan  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya  di Jalan Rindang Banua atau biasa dikenal dengan Kampung Ponton.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Oktober 2021 silam, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam laci kamarnya.

Sesuai dengan putusan MA yang telah dikeluarkan, Saleh yang merupakan terpidana tindak pidana narkotika ini divonis selama tujuh tahun. Namun hingga kini terpidana tersebut urung jua dieksekusi.

Kasi Pidum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata mengatakan, terkait status DPO sudah kita laporkan ke Kejati bahkan ke Kejaksaan Agung. Kita juga sudah teruskan ke tahap pencarian terkait dimana keberadaan terpidana ini berada.

“Kalau sebatas informasi, banyak masukan mengenai posisinya dari Saleh ini ada di sini dan disana. Namun kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dapat memastikannya,” katanya kepada awak media, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, mengenai belum adanya meminta bantuan terhadap instansi terkait dalam mengeksekusi terpidana ini, pihaknya meyakini bahwa masih mampu melakukan secara mandiri terlebih dahulu.

“Ini merupakan komitmen kami agar bisa menyelesaikannya sendiri. Apabila kedepan nantinya belum mendapatkan hasil dan telah mentok, baru kami meminta tolong ke intansi terkait lainnya,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button