BAP Aleng Cs P21 dan Segera Disidang, Polres Kobar: Tidak Ada Kriminalisasi
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, polisi dalam melakukan tindakan proses hukum sudah sesuai prosedur. Sehingga tidak ada unsur kriminalisasi ataupun proses hukum menyalahi aturan.
Semuanya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu pula dengan kasus dugaan pencurian sawit yang dilakukan Aleng Cs. Bahkan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat ini sudah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Kobar.
“Kami tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi ataupun tuduhan yang disampaikan beberapa pihak. Kasus Aleng Cs murni tindak pidana pencurian seperti kasus lainnya,” katanya.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi tentunya sudah melalui tahapan yang dilakukan. Dan penangkapan terhadap tersangka juga sudah melalui prosedur hukum yang ditentukan.
Pelaku dengan nyata tertangkap tangan melakukan pencurian buah sawit milik PT BGA. Dan Barang bukti tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur untuk diproses. Tentunya kasus ini sendiri bukan persoalan nilai kerugian yang dialami pihak pelapor.
“Ini murni kasus pencurian dan semua yang melakukan pelanggaran hukum tentunya diproses. Kami tentunya tidai sembarangan dalam menetapkan dan melakukan tindakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Pj Kepala Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Gusti Harsani menyayangkan aksi yang dilakukan sekelompok orang. Pasalnya bahwa masyarakat mempercayakan penuh kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sehingga aksi yang dilakukan akhir-akhir ini adalah tidai mewakili warga Desa Kinjil.
Mengingat beberapa tokoh tidak sependapat dengan aksi yang dilakukan. Tetapi justru menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.
” Kami bukan membela perusahaan, tetapi karena pada kenyataanya kasus ini murni tindak pidana pencurian. Kami merasa situasi di Desa Kinjil aman dan kondusif tidak ada permasalahan, walaupun Aleng Cs diproses hukum,”ucapnya.
Begitupula yang disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, yakni Pendeta Titus Suprapto, masyarakat mendukung langkah polisi dalam melakukan penegakan hukum. Dan kasus ini sendiri memang sudah lama dan beberapa kali dilakukan mediasi,tetapi tidak kunjung ada titik temu.
Perlu diketahui bahwa Aleng sendiri sudah beberapa kali mendapatkan hak plasmanya, tetapi malah dijual. Pada saat dimintai keterangan justru mengelak terkait dengan plasma miliknya. Sehingga beranggapan bahwa masih ada kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi.
“Kami hormati proses hukum yang dilakukan polisi, kalau memang salah ya harus diproses,” tegasnya.(son)