Hukum Dan Kriminal

Bengkel Diimbau Tidak Memperjualbelikan Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bengkel diimbau tidak memperjualbelikan knalpot brong. Hal ini menyusul maraknya keluhan masyarakat mengenai knalpot yang menggeluarkan bising yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

Semakin seringnya diadukan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian, jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya mengambil langkah dengan menyambangi sejumlah bengkel yang di Kota Palangka Raya.

Akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas, Polantas menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Jumat (14/7/2023) siang

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kaurbinops Ipda Eko Hermawan dan personel secara dialogis dan humanis, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Yos Sudarso hingga G. Obos.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” kayanya.

Ia melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button