Jual Teman ke Pria Hidung Belang, Uang Dipakai Beli Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual teman ke pria hidung belang, uang dipakai beli sabu. Hanya bermodalkan iming-iming berbagi hasil, seorang pria berinisial MH (26) nekat menjual seorang gadis dengan nama samaran Bunga (19) melalui aplikasi dewasa.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Pelaku ini diamankan di salah satu wisma di Kota Cantik, Jumat (14/7/2023) yang lalu.
Dari tindak pidana tersebut, pelaku dan korban melakukan perjanjian pembagian hasil dari setiap pria hidung belang yang telah menggunakan pelayanan jasa pemuas nafsu birahi tersebut. Nominalnya yang didapat pun bervariatif.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan perkara TPPO yang kini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Dari hasil prostitusi yang dilakukan, pelaku juga rencananya akan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan ini adalah mucikari,” katanya, Senin (17/7/2023).
Menurut perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini, jika pelaku ini akan dijerat dengan 2 Undang-undang Ri No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang (TPPO).
“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (oiq)



